TANGERANG SELATAN - Nasib malang dialami gadis ABG berinisial CR (17) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia tak berdaya saat seorang pria yang baru saja dikenal, Andri Wibowo (31), memperkosanya hingga 10 kali di Hotel Ciputat.
Kejadian tragis itu bermula, saat korban diajak berkeliling sambil mencari tempat makan oleh pelaku. Namun setelahnya, pelaku langsung membawa korban ke Hotel Ciputat, hingga terjadilah persetubuhan di bawah ancaman pelaku.
"Di Hotel Ciputat, korban disetubuhi sebanyak sekira 10 kali, dan tersangka sengaja merekam persetubuhan itu," ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin (21/5/2018).
Karena di bawah ancaman, korban tak mampu menolak persetubuhan itu. Apalagi, pelaku juga menyebut akan menyebarluaskan video adegan persetubuhan yang telah dilakukan mereka di hotel tersebut.
Meski tahu jika korban sudah terkulai lemas, pelaku yang seperti 'kesetanan' kembali mengulangi tindak persetubuhan hingga berulang kali. Setelah puas, korban pun dihantar pulang, lagi-lagi pelaku mengancam agar tak memberitahukan siapapun tentang perbuatannya.
"Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke Medsos," jelas Alex.
Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, lalu melaporkannya ke Mapolres Tangsel. Atas dasar nomor laporan polisi : LP/474/K/V/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 14 Mei 2018, dan disertai pula hasil visum, selanjutnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari keberadaan pelaku.
"Tersangka telah kita amankan, berikut barang bukti berupa pakaian korban dan bukti booking kamar Hotel Ciputat," imbuh Alex.
Untuk menghindari adanya tekanan psikologis usai kejadian, petugas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan pelayanan trauma healing terhadap korban.
Sementara, pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Tangsel. Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Post a Comment