Diberi Kebebasan Selama Ramadan, Pengungsi Tepergok 'Ngamar' Bareng Gadis Lokal
Bintan - Sebanyak 456 pengungsi yang menempati Badra Hotel di Jalan Wisata Bahari, Batu 25, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, diberikan kebebasan untuk keluar oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang selama bulan suci Ramadan.
Namun, kebebasan itu disalahgunakan oleh salah seorang pengungsi, yakni Abdul Hakim Faizi. Ia terjaring razia kepolisian karena kedapatan sekamar bersama seorang wanita lokal di penginapan daerah Kijang, belum lama ini.
"Kebebasan keluar dari penampungan diberikan selama bulan puasa dengan batas waktu sampai sekitar pukul 22.00 WIB. Tapi kebebasan ini justru disalahgunakan," ujar Coordinator for Notrthern Region International Organization for Migration (IOM), Pierre King kepada Batamnews.co.id, di kantornya Jalan Peralatan Km 7, Tanjungpinang, Kamis, 24 Mei 2018.
Kejadian memalukan ini membuat Pierre sangat kesal. Sebab, pandangan masyarakat terhadap pengungsi yang berada di Badra Hotel menjadi buruk.
Namun, yang bisa dilakukan IOM saat ini hanya melakukan sosialisasi ke pengungsi tentang adat budaya masyarakat setempat. Termasuk, norma-norma yang harus diikuti serta perilaku apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. IOM juga membuatkan program untuk pengungsi yang melibatkan masyarakat.
"Saya tidak kenal pengungsi yang terjaring razia itu tapi dia sudah diberikan sanksi, dikurung di Rudenim. Tapi saya tak puas, rasanya ingin menghajar. Karena kesalahan satu orang saja berimbas buruk kepada lainnya," dia menegaskan.
Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pengungsi lainnya untuk tidak melakukan perilaku di luar adat budaya dan norma daerah ini. Karena, jika dilanggar bisa berdampak buruk bagi lainnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang peduli terhadap pengungsi dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 125 tahun 2016. "Pemerintah Indonesia sangat bijak melihat permasalahan ini, lebih ke sisi kemanusiaannya," ucapnya.
Post a Comment