Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Meninggal Tragis
Kecelakaan lalu lintas di jalur Sesekoe Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu jurusan Atapupu, Rabu (30/05/2018) merenggut nyawa. Dedy Yanto Mali pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol DH 4320 TH meninggal dunia dalam kecelakaan itu setelah motor yang dikendarainya hilang kendali dan terjatuh kemudian terseret masuk ke dalam kolong truck gandeng konteiner/trailer warna hijau dengan Nopol DH 8093 TC yang dikendarai Albertus Werner Abatan.
Kasat Lanta Polres Belu, I Made Juni Artawan kepada media menuturkan, korban Dedy sesaat sebelum kecelakaan dari arah Atambua menuju Atapupu bersamaan dengan kendaraan truck konteiner satu arah. Sesampainya di depan Gudang Air Mineral JT Sesekoe pengendara sepeda motor ingin mendahului atau melambung kendaraan truck. Saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan arah Atapupu menuju Atambua bergerak sebuah kendaraan Mobil Pick Up, warna putih namun tidak diketahui identitas lainnya karena sesaat setelah terjadi kecelakaan kendaraan Mobil Pick up tersebut terus bergerak menuju arah Atambua.
Saat itu pengendara sepeda motor berusaha menghindari tabrakan dengan Mobil Pick Up tersebut. Saat itu korban ilang kendali jatuh terseret ke kolom Truk sehingga roda belakang bagian kanan truck menggilas kepala pengendara Sepeda motor. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi Dedy meninggal dunia.
Dari hasil identifikasi olah tempat kejadian perkara korban mengalami luka lecet pada seluruh badan bagian belakang, luka lecet diwajah kiri, mengalami pendarahan dari hidung dan telinga serta mengalami pecah tengkorak kepala bagian belakang .
Diduga korban kurang hati-hati saat hendak melambung truk gandeng tersebut tidak memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah yang berlawanan sehingga saat berusaha menghindari tabrakan pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga digilas roda truk.
Diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI, No.22, tahun 2009, tentang LLAJ. “Kita turun ke TKP, mengukur TKP, mencari identitas Saksi dan mengantar Korban ke RDUD Atambua. Sementara sopir truk bersama kendaraan sepeda motor dan truk langsung kita amankan ke Mapolres Belu,” ujar Made.
Sementara itu Lakalantas yang terjadi di Loofoun, desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Rabu (30/05/2018) kemarin menyebabkan penumpang motor meninggal. Kejadian sekitar pukul 19.00 Wita, Alfridus Bria yang mengendarai sepeda motor skutik membonceng Yakobus Fahik dari arah Webriamata menuju Weliman. Saat akan belok ke halaman rumah muncul sebuah sepeda motor yang dikendarai Siprianus Nahak dari arah belakang tidak bisa menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang berada di depan.
Akibat insiden kecelakaan tersebut si penumpang sepeda motor Yakobus Fahik yang dibonceng Albertus meninggal dunia. Sementara pendendara sepeda motor beat Siprianus Nahak mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kiri.
Post a Comment