Header Ads

Ketahuan Selingkuhi Janda Muda, Masyarakat Minta Bupati Copot Sekcam Namo Rambe

Ketahuan Selingkuhi Janda Muda, Masyarakat Minta Bupati Copot Sekcam Namo Rambe

 infoabg18.blogspot.com

Desakan pencopotan SM (56) dari jabatannya sebagai Sekcam Namo Rambe Kabupaten Deliserdang terus bergulir. Selain anggota DPRD Deliserdang Edison Nababan yang mendesak Badan Bupati Deliserdang mencopot SM, masyarakat di wilayah tempat SM bekerja pun menyampaikan hal yang sama. Kasus perselingkuhan SM dengan janda muda IK (30) hingga kini menjadi pembahasan masyarakat yang berdomisili di sekitar Namo Rambe.

Sejumlah warga pun mendesak agar SM dicopot saja dari jabatannya. Karena mencerminkan sikap tidak terpuji sebagai Sekcam yang berselingkuh dengan janda. “Masyarakat heran dan tidak menyangka SM sebagai Sekcam Namorambe ternyata moralnya “bobrok”. Sebagian warga berkomentar untuk apa Sekcam seperti itu ditempatkan di Namo Rambe. Kok begitu ya SM itu? Kami tidak menyangka SM ternyata pernah berselingkuh dengan janda muda,” ujar seorang wanita berbadan sedang pada Selasa (05/06/2018) kepada wartawan.





Informasi lain didapat, ternyata SM tidak mau jika jabatannya dicopot. SM pun pernah berucap, jika jabatannya dicopot maka IK akan “selesai”. Namun belum diketahui secara pasti apa maksud kata “selesai” seperti yang diucapkan SM itu.

Ketika dikonfirmasi wartawan  via selularnya terkait IK akan “selesai” jika jabatannya dicopot, apakah terindikasi ada niat jelek terhadap IK? SM sempat terdiam. “sudah lama masalah itu selesai. Sudah dulu ya, lagi ada acara,” ujarnya singkat.

Seperti yang pernah diberitakan, kisah asmara SM dengan IK yang sempat terjadi beberapa bulan sejak SM menjabat Sekcam di Namo Rambe akhirnya tercium LW (45) isteri SM. LW pun mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan bersama tanggal 01 Juni 2018.





Di atas kertas bermeterai Rp 6000 itu disebutkan sehubungan telah terjadinya hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang dilakukan oleh pihak II (SM) dan pihak III (IK) yang mana pihak II merupakan masih suami sah dari pihak I (LW) maka pihak I meminta agar pihak II dan III memutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun yang selama ini terjadi antara pihak II dan pihak III.

Pihak III agar tidak mengganggu dan menghubungi pihak II dengan alasan dan dalam bentuk apapun. Meminta pihak III tidak merespon atau menanggapi pihak II apabila mencoba menghubungi pihak III dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.






No comments

Powered by Blogger.