Bunuh Polisi dan Kabur dari Penjara Mesir, 31 Orang Divonis Mati
sebanyak 18 orang dijatuhi vonis mati terkait pembunuhan seorang polisi dan seorang personel keamanan Mesir tahun 2015 lalu. Vonis dijatuhkan di pengadilan lokal El-Zagazig, Nile Delta, pada Kamis (12/7) waktu setempat
MENA menyebut kedua korban datang ke rumah sakit setempat dengan banyak luka tembak di tubuhnya, sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 18 orang itu merupakan pelakunya.vivobetting
Disebutkan juga dalam persidangan bahwa 18 orang yang divonis mati itu merupakan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin. Kelompok itu telah dilarang di Mesir sejak tahun 2013, saat Presiden Mohamed Morsi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, dilengserkan dari kursinya.
Selain dinyatakan bersalah atas dua pembunuhan, 18 orang itu juga divonis bersalah atas tindak penghasutan kekerasan terhadap institusi negara.
Sebanyak 13 orang lainnya dijatuhi vonis mati di pengadilan lokal kota Ismailiyah. Mereka dinyatakan bersalah telah kabur dari penjara pada Oktober 2016. Para pejabat setempat menyebut mereka yang divonis mati sebagai takfiri atau militan.
Enam orang diantaranya ada dalam tahanan otoritas Mesir, sedangkan tujuh orang lainnya diadili secara in-absentia.
Ratusan orang termasuk anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin, telah dijatuhi vonis mati sejak tahun 2013. Otoritas Mesir juga melakukan puluhan eksekusi mati dalam beberapa tahun terakhir.
Vonis mati yang dijatuhkan pada Kamis (12/7) waktu setempat, masih bisa dilawan lewat banding ke pengadilan lebih tinggi.
Post a Comment