Mantan Anggota DPRD Sebar Foto Begituan dengan Wanita Muda
BALIKPAPAN - Mantan anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Andi Walinono divonis 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena menyebarkan foto panas saat dirinya bersebadan dengan wanita muda.
Sidang yang berlangsung di PN Balikpapan, Selasa (17/7), berlangsung selama kurang dari 30 menit.
Dalam sidang tersebut Andi didampingi kuasa hukumnya, Yohanes Markoko.
“Saya tidak mau beri tanggapan,” kata Andi saat hendak keluar dari ruang sidang sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (19/7).
Sementara itu, Yohanes mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang putusan tersebut.
“Ada waktu seminggu. Apakah banding atau tidak putusan tersebut, kami pikirkan dulu,” kata Yohanes.
Sebelumnya Andi dilaporkan oleh perempuan muda pada Maret 2017 lalu.
Perempuan itu tidak terima tubuhnya diabadikan oleh Andi saat mereka bersebadan di hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Andi juga diduga sudah menyebarkan foto tanpa busana perempuan muda itu ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 28 Desember 2017.
Dia dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Andi dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Post a Comment