Ancam Sebarkan Foto Bugil, Dua Remaja Setubuhi Anak Di bawah Umur
Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, kedua pelaku sebelum setubuhi, korban sempat dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku.
"Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau bertemu," ungkap Yuni.
Yuni menjelaskan, pertemuan antara pelaku dan korban diawali dari media sosialFacebook. Setelah cukup lama berkenalan di dunia maya, lanjut Yuni, pelaku pun mengajak bertemu.
Atas kejadian tersebut, para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.
Post a Comment