Kakak Perkosa Adik hingga Hamil
"Pornografi sering kali menjadi pintu masuk perilaku menyimpang, bukan hanya remaja, tapi juga orang dewasa. Maka, setop nonton pornografi," demikian ditegaskan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto kepada kami, rabu (8//2018).
Kasus ini, imbuhnya, menjadi alarm bagi masyarakat bahwa penguatan karakter bagi anak harus menjadi perhatian semua pihak.
Ditanya apakah KPAI akan melakukan pendampingan bagi anak-anak di Muara Bulian itu, Susanto memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Peristiwa pemerkosaan inses ini menggemparkan Jambi. Pejabat Humas PN Muara Bulian Listyo Arif Budiman mengatakan perbuatan si kakak dipicu menonton video porno, lalu memperkosa adiknya pada September 2017 hingga si adik hamil.
Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus tersebut.
Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya melakukan aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan terhadap adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena melakukan aborsi janinnya.
Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman.
"Untuk kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adapun adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Adapun ibunya masih diproses di kepolisian," ujar Listyo.
"Mereka dari keluarga broken home," jelas Listyo.
Selain membuat gempar Jambi, pemerkosaan inses yang akibatnya turut melibatkan orang tua ini menjadi perhatian media internasional. Seperti Guardian yang menurunkan artikel 'Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother', begitu juga New York Post hingga Voice of America (VoA).
Post a Comment