Suruh Pengikut Kencingi Alquran, Hamdani Diciduk Polisi
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama," kata Kapolres Inhil Christian Rony kepada detikcom, Rabu (29/8/2018).
"Jadi tersangka ini membuat ajaran tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam," kata Rony.
Dalam ajarannya, kata Rony, tersangka meminta murid dan pengikutnya mengoyak, menginjak, dan mengencingi Alquran.
"Kita sudah memeriksa saksi (murid) yang mendapat perintah tersebut (disuruh merobek, menginjak, dan mengencingi Alquran). Setelah dilakukan pemeriksaan, Hamdani (alias guru) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rony.
"Dia ini (tersangka) membuat kelompok ajaran sesat. Namun murid-murid yang mendapat perintah itu belum melaksanakan perintah gurunya," tutup Rony.
Post a Comment