Header Ads

Diajak Pesta Miras, 8 Pemuda di Blitar Setubuhi Anak Kelas 5 SD


 infoabg18.blogspot.com

BLITAR - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini seorang anak di bawah umur di Kabupaten Blitar menjadi sasarannya korban pencabulan dari delapan orang .

Kasubbag Humas Polres Blitar, Ipda Syamsul Anwar mengatakan kasus pencabulan dilakukan oleh delapan orang dengan korban anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.




"Kami baru mengamankan dua orang tersangka," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis petang (6/9/2018).

Kedua pelaku yang diamankan yakni Mustajab alias Gareng (23) warga Desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan Subakti alias Kucing (30) Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Korban disetubuhi mulai tahun 2016 sampai 2018 di rumah milik Jarni yang kini masih dalam status DPO," jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, kasus ini berawal dari hilangnya seorang bocah dari rumahnya selama lima hari. "Setelah ditemukan korban bercerita ke keluarganya jika telah dicabuli oleh para pelaku," lanjut Syamsul

Berbekal cerita itu, pihak keluarga lantas melaporkan delapan pemuda yang dimaksud kepada pihak kepolisian. Alhasil kepolisian yang bertindak cepat mengamankan dua orang pelaku.

Dari penuturan pelaku, sebelum melakukan aksi bejatnya kepada korban, para pelaku terlebih dahulu mengajak korban pesta minuman keras hingga tak sadarkan diri.

"Korban kemudian dibawa berkeliling Mustajab lalu disetubuhi secara bergilir," terangnya.





Akibat perbuatannya, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang - Undang No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun kurungan penjara.

No comments

Powered by Blogger.