Tuduh Bom Surabaya Rekayasa, Kepsek SMP Diberhentikan dari Jabatannya
Namun, penerbitan surat pemberhentian itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima surat penahanan dari kepolisian. "Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka, bukan terpidana," kata Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018).
Di sisi lain, Wijaya belum dapat memastikan apakah perilaku FSA turut mempengaruhi anak-anak didiknya terkait tuduhannya jika rangkaian teror bom di Surabaya hanya rekayasa. "Kita harus kroscek dulu apakah berpengaruh atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, warga asli Pontianak Barat itu diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Minggu 13 Mei 2018.
Bahkan dalam komentar itu, FSA menyebut bahwa teror bom tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat oleh yang ia sebut 'bong' untuk merusak citra salah satu agama dan sengaja diciptakan untuk mengalihkan isu 2019 Ganti Presiden yang tengah viral saat ini.
Post a Comment