Praperadilan Kasus Video Ariel-Luna-Cut Tari Diputus 7 Agustus
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan praperadilan itu pertama kali ditetapkan oleh hakim pada 2 Juli. Namun pada 2 Juli itu pemohon tidak hadir dan sidang ditunda.
"Untuk sidang berikutnya tanggal 30 Juli. Jadi 30 juli itu sidang pertama yang betul-betul hadir, dibacakan datanya, berikutnya besok paginya jawaban tanggal 31 Juli. Kemudian pembuktian tanggal 1 Agustus, kemudian besok paginya 2 Agustus kesimpulan," ucap Achmad di PN Jaksel, Jumat (3/8/2018).
"Untuk putusan tanggal 7 Agustus 2018," ucapnya.
Achmad menambahkan, pemohon meminta Polri-Kejagung untuk menghentikan Cut Tari-Luna Maya.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," ungkap Achmad.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Menurut pemohon, Luna dan Cut Tari dikenakan Pasal 282 ayat 1 KUHP di kasus video porno.
Post a Comment