Header Ads

Praperadilan Kasus Video Ariel-Luna-Cut Tari Diputus 7 Agustus


 infoabg18.blogspot.com

Jakarta - Kasus video porno Ariel, Luna Maya-Cut Tari, di-praperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemohon praperadilan, Kurniawan Nugroho dari LP3HI, meminta status tersangka Luna-Cut Tari, dihentikan.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan praperadilan itu pertama kali ditetapkan oleh hakim pada 2 Juli. Namun pada 2 Juli itu pemohon tidak hadir dan sidang ditunda.

"Untuk sidang berikutnya tanggal 30 Juli. Jadi 30 juli itu sidang pertama yang betul-betul hadir, dibacakan datanya, berikutnya besok paginya jawaban tanggal 31 Juli. Kemudian pembuktian tanggal 1 Agustus, kemudian besok paginya 2 Agustus kesimpulan," ucap Achmad di PN Jaksel, Jumat (3/8/2018).




Achmad menambahkan, sidang itu akan diputus pada 7 Agustus nanti. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Florenssani Susanti.

"Untuk putusan tanggal 7 Agustus 2018," ucapnya.

Achmad menambahkan, pemohon meminta Polri-Kejagung untuk menghentikan Cut Tari-Luna Maya.




"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," ungkap Achmad.


Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Menurut pemohon, Luna dan Cut Tari dikenakan Pasal 282 ayat 1 KUHP di kasus video porno.


No comments

Powered by Blogger.